Polsek Wara Kota Palopo Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Tajam
Polsek Wara Kota Palopo Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Tajam
POLSEK Wara Kota Palopo meringkus Iswandi (18) di BTN Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Ia díringkus setelah terlapor melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, pelaku berhasil dítangkap setelah buron beberapa pekan.
Tindakan pelaku melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terekam CCTV pemilik warung di lokasi kejadian.
“Pelaku mengancam menggunakan parang. Kemudian terekam CCTV. Korban yang merasa terancam melaporkan kejadian itu,” jelasnya.
Andi Akbar menjelaskan, kronologi kejadian pengancam tersebut, awalnya, korban menggunakan sepeda motor menuju ke rumahnya ke BTN Hartaco.
Dalam perjalanan tepatnya di persimpangan tiga samping Alfamart korban berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor sebanyak 3 unit.
Tiba -tiba pelaku tersebut memutarbalik kendaraannya dan mendekati korban lalu mengeluarkan sebilah parang.
“Korban lari dan díkejar. Korban masuk ke dalam warung milik warga untuk menyelamatkan diri. Di warung itu ada CCTV yang menunjukkan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Kini Iswandi terancam tindak pidana pengancaman, sebagaimana dímaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana.(red)

