URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
PP 30/2019 Tentang Kinerja ASN, Staf Ditugasi Menilai Atasan
PP 30/2019 Tentang Kinerja ASN, Staf Ditugasi Menilai Atasan
Sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) akan dirubah menggunakan sistem pemeringkatan.
Deputi SDM dan Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan sistem ini diharap nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.
”Perlu adanya Pemeringkatan, jadi jelas beda yang berkinerja baik dengan yang kinerjanya buruk,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta.
Nantinya, lanjut Setiawan, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik.
Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.
“Kalau sebelumnya tak ada batasan penilaian sangat baik. Kalau nanti ada batasan maksimal 20 antara 90-110% hanya 20% saja,” ucapnya.
Yang akan memberikan penilaian nantinya adalah atasan. Sebagai salah satu contohnya misalkan pejabat eselon IV, maka yang menilai adalah pejabat yang lebih tinggi jenjangnya.
Namun, tambahnya, bukan berarti atasan juga bisa bebas menilai karena pihaknya juga tengah mengkaji penilaian dengan sistem 360 derajat. Lewat sistem ini, bawahan pun bisa menilai kinerja dari atasannya.
Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.
Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.
”PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar,” jelasnya.(***)
