Rekam Diam-Diam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini melibatkan seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39).
Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam diam-diam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, membenarkan laporan tersebut.
Dalam keterangan, ia mengungkapkan pelaku menggunakan ponsel pribadi untuk merekam korban tanpa sepengetahuan saat korban sedang mandi.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan HP milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan mengalami trauma,” ujar Firdaus, Jumat (18/4/2025).
Peristiwa bermula saat korban tengah mandi di kamar mandi kos yang letaknya bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.
Korban tiba-tiba menyadari adanya upaya perekaman menggunakan ponsel dari arah pelaku.
Merasa dirugikan dan mengalami tekanan psikologis, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi pun segera bertindak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelaku, korban, pemilik kos, serta teman korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa HP milik pelaku,” lanjut Firdaus.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Firdaus.


