Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya

ft: ist

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, Kamis (13/11/2025).

Keputusan ini diambil sesaat setelah Presiden tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Presiden Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dasco, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara berbagai pihak, menyusul permohonan resmi masyarakat dan lembaga legislatif.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi wujud penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.

Menteri Pras berharap, keputusan ini menjadi momentum pemulihan keadilan dan kehormatan profesi guru, sekaligus menginspirasi penyelesaian bijak terhadap kasus-kasus serupa di dunia pendidikan.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner