Pria Asal Telluwanua Diamankan Polisi Atas Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
PALOPO, SPIRITKITA — Seorang pria berinisial JRW (21) asal Telluwanua diamankan oleh Tim Resmob Polres Palopo karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, Selasa (14/5/2024) malam.
JRW diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan kasus tersebut terbongkar saat korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia sedang hamil.
“Orang tua korban merasa keberatan dengan pengakuan SU dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Supriadi, Rabu (15/5/2024).
Pengakuan SU (16) itu dibuktikan dengan ditemukannya alat tes kehamilan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
“Menurut pengakuannya, dia menyetubuhi korban dua kali. Sekali di rumahnya saat korban ulang tahun dan sekali di Wisma Himalaya Kota Palopo,” jelas AKP Supriadi.
Saat ini, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti seperti sampel buccal swab terduga pelaku, sampel darah kering, dan handphone milik JRW turut diamankan di Mapolres Palopo.


