Koni Palopo

Proses Sertifikasi Tanah Masjid Agung, BPN Dibackup Kejaksaan

Proses Sertifikasi Tanah Masjid Agung, BPN Díbackup Kejaksaan

Pemerintah Kota Palopo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo menggelar pertemuan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Jumat 16 April 2021.

Pertemuan tersebut membicarakan terkait dengan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo yang terletak di kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara.

Pada pertemuan tersebut, Perwakilan BPN, Amiruddin S.SIT.,M.H menyampaikan pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencananya akan dímasukkan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di tahun 2021 ini. Dan hingga saat ini, katanya, kegiatan yang telah dílakukan termasuk pengukuran dílapangan dan tidak ada halangan.

Hanya saja, setelah pengukuran, ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan, ternyata ada surat pernyataan yang masuk. Dímana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika díatas namakan Pemerintah Kota Palopo.

Hanya saja, setelah memeriksa berkas yang ada, ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo.

“Sudah beberapa kali kita melakukan pengukuran dan dihalangi dan kemarin alhamdulillah tanpa halangan apapun,” kata Amiruddin.

Amiruddin melanjutkan, pihaknya meminta kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset pemkot palopo sebagai penguatan karena secara yuridis formal hal ini telah memenuhi syarat.

Dílanjutkannya tetapi selalu masih ada gangguan dan kami inginkan gangguan ini kedepannya selesai tidak ada lagi masalah di kemudian hari.

“Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari pemkot. Sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala,” ujar Amiruddin.

Pengelolaan Masjid Agung Daerah, Pemkab Pinrang Berguru ke Kota Palopo

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, SH menyampaikan bahwa dari kejari kota palopo siap memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di kota palopo.

“Kepada BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang dítentukan. Dan dari kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Walikota Palopo.

Jika ada masyarakat yang mengaku bahwa itu adalah hak mereka kita akan lakukan tindakan dan jika melakukan upaya hukum tentu kita juga akan sikapi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kejari.

Sementara itu, Walikota Palopo Drs. HM Judas Amir, MH menyampaikan bahwa aset tersebut telah díserahkan oleh Pemerintah kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo.

“Tentu kedepan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.

Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang díharapkan,” kata Walikota.

Turut hadir Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Para Asisten, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, serta undangan lainnya.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *