Berawal dari Informasi Masyarakat, Bisnis Prostitusi Online Terbongkar di Toraja
TORAJA – Bisnis prostitusi online di Kabupaten Toraja Utara akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas prostitusi di sebuah wisma.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan, SH, MH, bersama jajarannya segera melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga sebagai mucikari. Keempatnya adalah Risaldi (29) asal Makassar, Suryadi (33) asal Gowa, Syaril Yanto (20) asal Makassar, dan Riko Teifandy (27) asal Makassar.
Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa prostitusi.
Para korban yang menjadi objek prostitusi online ini adalah AAP (31) asal Gowa, IPS alias S (38) asal Makassar, RD (19) warga Maros, dan MM (29) warga Poso, Sulawesi Tengah.
“Para mucikari beserta korban berhasil diamankan di Wisma Kambuno, Kecamatan Tallunglipu, Kota Rantepao, pada Senin malam (4/11/2024),” ungkap Iptu Ridwan pada Rabu (6/11/2024) pagi.
Menurut Iptu Ridwan, tarif yang ditetapkan untuk setiap perempuan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Setiap kali mendapatkan pelanggan, korban harus memberikan Rp 50 ribu kepada mucikari sebagai upah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas prostitusi, uang tunai Rp 1.550.000, serta tiga bungkus kondom.
Keempat mucikari kini tengah diamankan di Polres Toraja Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp 40 juta.


