PSBB Diterapkan di Makassar, Tunggu Persetujuan Pusat
PSBB Diterapkan di Makassar, Tunggu Persetujuan Pusat

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Permintaan PSBB ini ke diajukan setelah Pemkot Makassar mengajukan permintaan PSBB sendiri ke Pemerintah Provinsi. Langkah ini merupakan protap menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di suatu daerah.
Lihat, Tenaga Medis Pemprov Sulsel Dapat Insentif, Besarannya Rp5-15 Juta/Orang
“PSBB di Makassar tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat. PSBB sudah (diajukan) Makassar, saya sudah tanda tangan tadi, Wali Kota sudah mengusulkan, kita tinggal kirim Kementerian Kesehatan (untuk disetujui atau ditolak),” ujar Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Rabu 15 April 2020.
Nurdin mengatakan, meski PSBB Diterapkan di Makassar nanti, namun yang utama adalah komitmen masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Nurdin mengungkapkan, banyak OTG (orang tanpa gejala) saat ini yang berkeliaran.
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
- Gubernur Sulsel Dukung Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah di Makassar
- Pj Wali Kota Palopo Undang Gubernur Sulsel Hadiri HUT ke-23 Kota Palopo
“Seperti apa pun namanya, sekuat apa pun itu, komitmen memasyarakat yang kita butuhkan, kalau masih ada saudara-saudara kita OTG (orang tanpa gejala) berkeliaran ke mana-mana nah itu menyebar virus,” kata Nurdin.
Diketahui, hingga Pukul 18:54, Hari Rabu, 15 April 2020 ini, warga Makassar sudah terkonfirmasi terkena Virus Corona sebanyak 171 orang. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 180 orang dan Orang Dalam Pemantauan sebanyak 466 orang.(red)
