PSBB Makassar Disosialisasikan, Pengamat: Bisa Adopsi Gaya Polisi India yang Viral
PSBB Makassar Disosialisasikan, Pengamat: Bisa Adopsi Gaya Polisi India yang Viral

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Penetapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, Sulsel, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
- Bupati Luwu Targetkan 8 Program Cepat Berdampak dalam RPJMD 2025–2029
- Pj Wali Kota dan Gubernur Sulsel Hadiri Deklarasi Kampanye Damai PSU Palopo
- Kuasa Hukum Paslon 04 Nilai Rekomendasi Bawaslu Palopo Langgar Prosedur
- PT BMS Koordinasi dengan PLN dan Telkom untuk Peninggian Kabel di Beberapa Titik Akses Mobilisasi
- Bupati Luwu Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Titip Doa untuk Daerah
PSPB ini akan dilaksanakan pada 24 April-7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali tahap sosialisasi dan uji coba. Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan tahap sosialisasi PSBB Makassar dilakukan mulai hari ini, Jumat (17/4/2020), hingga Senin (20/4) mendatang.
“Kita tahapan sosialisasi nanti 4 hari (dari Jumat 17 April hingga Senin 20 April), sebab kita haruskan nanti dalam pelaksanaannya, kita harapkan tidak lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, tidak mengerti tentang PSBB,” kata Iqbal dalam keterangannya di Makassar, Jumat, 17 April 2020.
Polisi India
Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution, mengatakan dalam penerapan PSBB nanti, mesti ada dasar hukum dan ketegasan bagi para pelanggar.
Lihat tanggal Pembagian Sembaki Dinsos Makassar, Belum Tedaftar, Segera Hubungi Hotline
“Tindakan tegas perlu dilakukan agar penerapan PSBB tidak sekadar menjadi kebijakan yang sia-sia. Terlebih, tujuan utama dalam kebijakan ini ialah menekan penyebaran virus Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan,” ujarnya.
Menurut Adnan, Pemkot Makassar bisa mengadopsi hukuman cambuk seperti yang sudah dilakukan India. Di mana petugas kepolisian India sempat viral di dunia maya karena melakukan cambuk bagi warga yang keluyuran di luar rumah saat lockdown berlaku.
“Diberikan ketegasan yah tidak apa-apa sekali-sekali mungkin kita bisa adopsi sistem yang dilakukan oleh India atau di Tiongkok atau di beberapa negara di Amerika Selatan menggunakan hukum cambuk yaitu kalau tahap-tahap sudah melakukan pelanggaran kesekian kalinya,” ujarnya.
- Wagub Sulsel Fatmawati Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Atasi Stunting dan Anak Putus Sekolah
- DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
Apabila hukum seperti cambuk tidak ingin diterapkan, kata Adnan, setidaknya pihak Pemkot harus memberikan sanksi tegas agar warga disiplin selama PSBB. Usai PSBB Makassar disosialisasikan.
“Apabila ada pelanggaran, itu harus diberikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai pada sanksi berat. Sanksi itu adalah peneguran. Itu kalau dia melakukannya lagi selanjutnya diberikan sanksi yang tegas,” terangnya.(red)
