PSBB Mulai di Makassar, Melanggar Akan Dihukum Sesuai Aturan

PSBB Mulai di Makassar, Melanggar Akan Dihukum Sesuai Aturan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar secara efektif hari ini, Jumat 24 April 2020 sejak pukul 00.00 Wita.

PSBB ini sendiri sebelumnya telah disosialisasi selama seminggu, dan uji coba tiga hari. Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berharap agar PSBB hanya berlangsung dalam 1 tahap, yakni 14 hari. Setelah itu tak adalagi perpanjangan PSBB karena wabah corona sudah teratasi.

“Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta, karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini,” ujar Iqbal.

PSBB Makassar Disosialisasikan, Pengamat: Bisa Adopsi Gaya Polisi India yang Viral

Iqbal juga mengungkapkan, keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sangat membantu dalam penerapan PSBB.

“Tentu tak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya membantu penerapan PSBB mulai di Makassar, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar yang berarti sanksi akan berlaku bagi para pelanggar.

Nudin menyebut, pihak keamanan akan berjaga memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan aturan PSBB.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk patuh dan disiplin melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, agar kita bisa benar2 memutus mata rantai penularan virus Covid19,” pungkas Nurdin.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *