PSU Pilkada Palopo Berpotensi Rawan, Bawaslu Soroti Masalah Data Pemilih

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

PALOPO, SPIRITKITA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025, diprediksi menghadapi sejumlah kerawanan, terutama terkait validitas data pemilih.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemungutan suara 27 November 2024 yang berhak memberikan suara.

Keputusan ini berarti tidak ada penambahan pemilih baru, meskipun ada warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi purnawirawan setelah tanggal tersebut.

Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti risiko hukum yang bisa timbul jika aturan ini tidak dipatuhi.

“Sejak 28 November 2024 hingga menjelang PSU 24 Mei 2025, pasti ada warga yang memiliki KTP baru atau pensiun dari TNI/Polri. Jika mereka memaksakan diri untuk memilih atau diizinkan oleh petugas di TPS, hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik,” tegasnya, Jumat (7/3/2025).

Saiful juga memperingatkan pelanggaran terhadap aturan pemilih dapat berujung pada PSU ulang di TPS tertentu atau bahkan sengketa baru di MK.

Untuk mencegah masalah ini, Saiful meminta pengawasan ketat dari KPU, Bawaslu, dan jajaran penyelenggara pemilu lainnya.

“Penyelenggara harus memastikan hanya mereka yang sesuai dengan putusan MK yang bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga PSU berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong sinergi antara peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan media massa untuk aktif menyosialisasikan aturan pemilih yang sah.

“Masyarakat harus memahami bahwa mereka yang baru memiliki KTP atau pensiun setelah 27 November 2024 tidak berhak memberikan suara pada PSU ini,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan