PT SHM Bangun Perumahan di Lahan Pertanian Telluwanua, DPRD Palopo Desak Penghentian Proyek
PALOPO – Pembangunan Perumahan oleh PT Solusi Hidup Mandiri (SHM) di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Kecamatan Telluwanua, akhirnya terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo, Jumat (3/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan Aliansi Peduli Hukum Palopo.
Dalam forum tersebut, Alfri Jamil menegaskan bahwa pembangunan perumahan di atas lahan LP2B tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Ia meminta PT SHM menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Meski PT SHM memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Palopo, hal itu bukan alasan untuk mengabaikan aturan perlindungan LP2B,” tegasnya.
“Saya harap pihak perusahaan tidak melanjutkan pembangunan. Jika masih diteruskan, saya tidak segan melaporkan secara pidana,” harapnya.
Rapat juga mengungkap pihak Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, sebelumnya menyampaikan bahwa lahan yang digunakan bukan termasuk lahan produktif.
Keterangan inilah yang menjadi dasar keluarnya rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Palopo.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Jamal, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut memang telah diterbitkan.
Menurut Jamal, rekomendasi diberikan setelah PT SHM bersedia mengganti lahan LP2B yang digunakan dengan penyediaan lahan produktif baru di Kelurahan Salubattang dengan rasio 3 banding 1.
“Pihak PT SHM siap membuat lahan produktif pengganti dengan luasan tiga kali lipat dari lahan yang digunakan, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi,” kata Jamal.
Meski demikian, DPRD menilai bahwa pembangunan tetap berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan LP2B yang berlaku di Kota Palopo.
Dewan pun meminta Pemkot untuk meninjau ulang izin dan rekomendasi yang telah dikeluarkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.








