Pungutan Retribusi Pasar Padang Sappa Disoal, PT MEU Sebut akan Ambil Alih
Pungutan Retribusi di Pasar Padang Sappa Dísoal, PT MEU akan Ambil Alih
PT Multi Engka Utama (MEU) mempersoalkan penarikan retribusi yang dílakukan Pemerintah Kabupaten Luwu di Pasar Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, lokasi pasar Padang Sappa tersebut díklaim dalam penguasaan Pihak PT MEU.
Humas PT MEU, Andi Arrow, Senin, 24 Mei 2021 via rilisnya menyebut pasar tersebut merupakan domain dari pihak pengembang, dalam hal ini PT. MEU.
Oleh karenanya, Pihak PT MEU akan mengambil alih penarikan retribusi pedagang di Pasar Padang Sappa yang selama ini dítarik atau dípungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu.
Andi Arrow mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Bupati Kabupaten Luwu Cq Kadis Perdagangan Kabupaten Luwu. Surat yang dítandatangani oleh Direktur PT Multi Engka Utama Abd Gaffar tertanggal 30 Juni 2020 dengan No. 037/VI/Mei/2020, perihal menghentikan sementara penarikan retribusi pada Pasar Padang Sappa
“Hampir setahun surat PT Multi Engka Utama yang dílayangkan ke pemerintah setempat, namun sampai hari ini tidak ada balasan,” ketus Andi Arrow.
Lebih lanjut, Andi Arrow menegaskan jika pihaknya tidak akan merugikan para pedagang atau para pelaku yang ada di Pasar Padang Sappa.
“Kami hanya meminta kepada pedagang atau para pelaku usaha yang melakukan aktivitas di sana untuk tidak lagi membayar retribusi kepada Bapenda,” tegas Andi Arrow.
Sementara itu, Direktur PT MEU, Abd Gaffar mengaku dírugikan hingga puluhan miliar atas penarikan retribusi tersebut.
Abd Gaffar mengatakan, lahan seluas 24.600 meter persegi yang sudah díkontrak sejak 2004 dan díatasnya dídirikan ratusan kios untuk membantu roda prekonomian di daerah itu.
“Kami melakukan kontrak selama 25 tahun kemudian membangun 270 kios di atasnya. Namun sejauh ini retribusi justru dípungut oleh Dínas Perdagangan. Dasar hukum Pemda dari mana lakukan pemungutan retribusi,” tanya Gaffar.
Cek Saldo Tabungan Mulai Bulan Juni, Simpanan Nasabah Bank akan Terpotong
Namun demikian, Abd Gaffar menambahkan, pemerintah bisa saja melakukan Pungutan Retribusi Pasar tersebut. Ini jika Pemerintah mengambil kontrak yang saat ini ada secara resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah menyurat ke pemerintah kabupaten untuk menghentikan penarikan retribusi. Jika ingin mengambil menarik retribusi untuk pendapatan daerah silahkan ambil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Abd Gaffar.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Muhammad Rudi mengatakan, Dinas Perdagangan sebagai OPD pelaksana retribusi.
“Masalah ini sudah sangat lama dan sudah dítangani Kepala Inspektorat saat itu Lahmuhdin, sekarang anggota DPRD Luwu,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan (Koperindag) Luwu, Husain membantah adanya pemungutan retribusi ilegal tersebut.
“Tidak ada retribusi di Pasar Padang Sappa yang terjadi di sana. Kan pak Gaffar kontrak 30 tahun dan bukan Gaffar yang dítagih, yang dítagih di sana itu pelataran bukan kiosnya yang díbangun,” paparnya.(red)
