Putusan MK Buyarkan Mimpi OME-BISA Jadi Walikota-Wakil Walikota Palopo
Rapat permusyawaratan hakim konstitusi yang diketuai, Anwar Usman, terkait perselisihan hasil Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2018, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin-Budi Sada (Ome-Bisa), ke Mahkama Konstitusi (MK) RI, resmi diputuskan, Kamis (9/8/2018), pukul 13.34 WIB siang tadi. Dalam nomor putusan: 43/PHP.BUP-XV1/2018, sembilan hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Seperti yang dilansir dari halaman resmi MK-RI, dalam amar putusannya, hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkama, serta mahkama tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Pasangan Ome-Bisa di persidangan tersebut, berstatus sebagai pemohon. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, bertindak selaku termohon, dan pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso, disebut sebagai pihak terkait.
Sidang MK tersebut dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, didampingi Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, serta panitera pengganti, Dian Chusnul Chatimah.(@)
