Putusan MK Terkait PHP Kada Diputuskan Hari Ini, Hasilnya,….
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Palopo bersamaan dengan PHP Kada Bantaeng, Pare-pare dan Sinjai, Hari ini, Kamis, 9/8/2018.
Dari informasi yang dihimpun, Putusan perkara Hasil PHP Kada Kota Palopo yang dengan Nomor: 43/PHP.KOT-XVI/2018 dimana Pemohonnya adalah Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada akan dibacakan sekira pukul 14.00 Wita.
Terkait hal tersebut, Tim pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome Bisa) optimistis memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Apalagi, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Kuasa Pendamping Pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada, Sarma Hadayang, beberapa waktu yang lalu, berharap keputusan DKPP itu, menjadi bahan pertimbangan utama MK dalam memutuskan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2018.
“Kita berharap majelis hakim mempertimbangkan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kelima komisioner KPU Palopo. Dengan adanya putusan DKPP ini, maka kita beranggapan kalau prosesnya cacat, maka hasilnya juga akan cacat. Dengan demikian kita berharap MK membatalkan pleno hasil rekapitulasi (perhitungan) Pilwalkot Palopo 2018 yang dilakukan KPU menetapkan pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso sebagai pemenang, karena melalui proses yang cacat,” terangnya seperti yang dikutip dari laman rakyatsulsel.com.
Lain halnya dengan La Ode Arumahi. Ketua Bawaslu Sulsel ini menjelaskan, jika keputusan DKPP yang sebelumnya memecat 5 anggota Komisioner KPU tidak akan berpengaruh terhadap keputusan KPU Palopo yang telah memplenokan rekapitulasi perhitungan dan penetapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo (Pilwali Palopo) dimana paslon incumbent JUARA unggul dengan 51.880 suara sah, sedangkan Ome-BISA hanya meraup 33.991 suara.
“Ini kan keputusan yang dinial melanggar kode etik. Kode itu sifatnya individu. Jadi tidak berdampak pada putusan sebelumnya yang telah diambil KPU,” terangnya.
Senada dengan itu, mantan komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, juga mengatakan, jika putusan DKPP tak ada hubungannya dengan MK. Pasalnya, menurut Samsul, DKPP dan MK adalah dua ranah pengadilan yang berbeda. MK fokus di hasil dan proses.
“Tidak ada hubungannya. MK dan DKPP adalah dua ranah pengadilan yang berbeda. MK itu fokus di hasil dan proses. Proses yang terindikasi ada pelanggaran TSM yang berpengaruh terhadap perolehan suara,” jelasnya.(****)









