Koni Palopo

Rakorsus Terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Rakorsus

Adapun point penting penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu para Gubernur, Buapati dan Walikota. Diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi.

Tugas menteri dalam negeri pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada pemda dan masyarakat. Kemudian pedoman teknis memberikan pedoman kepada pemda dalam menyusun peraturan gubernur/bupati/walikota.

Selanjutnya memberikan pendampingan penyusunan peraturan gubernur/bupati/walikota. Melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada menkopolhukam min. Satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Muatan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan ini mendagri Nomor 4 Tahun 2020 bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis. Kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy menyampaikan bahwa instruksi presiden kepada polri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu beri dukungan kepada gubernur/bupati/walikota. Dukungan dengan kerahkan kuat polri dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca juga: Pemkot Palopo Akan Salurkan Bansos lagi, Sasar 200 KK per Kelurahan

Kemudian bersama TNI, instansi lainnya, pemda secara terpadu giatkan patroli penerapan protokol kesehatan dan lakukan binmas. Untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 serta efektifkan gakkum untuk penegakan protokol kesehatan.

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menyampaikan arahan jaksa Agung terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

Kemudian kejaksaan siap melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dan penerapan sanksi diharapkan mengedepankan tindakan persuasif dalam penegakan hukum protokol kesehatan jika hal itu tetap dilanggar sanksi denda dapat diberlakukan, penegakan hukum pidana kiranya menjadi opsi paling akhir.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *