Koni Palopo

Rancangan APBD 2024 Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo

PALOPO,SPIRITKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 30 November 2023, di aula gedung baru kantor DPRD Kota Palopo di Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Persetujuan Bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, memimpin rapat tersebut yang di hadiri oleh 18 anggota dewan dari total 25 anggota DPRD Kota Palopo. Nurhaenih dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi yang kesembilan dalam masa persidangan tahun 2023–2024 DPRD Kota Palopo.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk mengambil keputusan bersama terkait penetapan rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Selama rapat, DPRD Kota Palopo juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun 2024.

Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, S.H., M.Si., turut hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya. Asrul Sani menyatakan, “Hari ini, kita bersama menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun 2024 menjadi perda, sehingga semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai harapan bersama.”

Rapat tersebut di hadiri oleh Setda, para asisten, kepala Perangkat Daerah, dan para Kabag, menunjukkan keterlibatan penuh unsur pemerintahan dalam proses penetapan APBD Kota Palopo tahun 2024, yang akan menjadi dasar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Fik)


Rincian Pendapatan Daerah:

  1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp238.905.271.486 yang terdiri dari:
    • Pajak Daerah: Rp49.417.000.000
    • Retribusi Daerah: Rp12.931.644.000
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp7.600.000.000
    • Lain-lain PAD yang sah: Rp168.956.627.486
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp723.672.472.181 yang terdiri dari: a. Transfer Pemerintah Pusat: Rp656.261.164.000 b. Transfer Antar Daerah: Rp67.411.308.181
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp0,-

Rincian Belanja Daerah: Belanja Daerah sebesar Rp977.636.368.667, melalui pertimbangan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran berdasarkan prioritas program dan kegiatan.

Rincian Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp18.000.000.000 dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA).
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Rp2.941.375.000 untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo.
  • Pembiayaan NETTO: Rp15.058.625.000 untuk menutupi Defisit pada belanja.
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *