Koni Palopo

Ranperda PJ Pelaksanaan APBD Kota Palopo 2019 Disetujui Menjadi Perda

paripurna

Ranperda PJ Pelaksanaan APBD Kota Palopo 2019 Disetujui Menjadi Perda

Walikota, H. Muh. Judas Amir bersama Ketua DPRD kota palopo, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada rapat paripurna, Selasa, (28/7/2020), di ruang rapat paripurna dprd kota palopo. Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap raperda pertanggungjawaban (PJ) pelaksanaan apbd kota palopo tahun anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi perda.

Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya rancangan peraturan raperda tentang pelaksanaan APBD kota palopo tahun anggaran 2019.

“Alhamdulillah Ranperda PJ Pelaksanaan APBD Kota Palopo ini telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” ungkap walikota.

“Hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ranperda ini,” lanjutnya.

Walikota melanjutkan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.

Normalisasi Sungai di Luwu Utara, Kementerian PUPR Akan Bangunkan Rumah Type 36

“Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga wakil walikota palopo, sekretaris daerah, asisten, Kepala kantor kementerian agama kota palopo, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot palopo.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *