Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo
PALOPO, SPIRITKITA – Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, M,H menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, pada sesi rapat dalam rangka jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan tanggung jawab sosial badan usaha ( CSR ) dari tiga Ranperda, di bahas hari ini, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Selasa, 06 September 2022.
Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 25 Agustus 2022 terkait Kegiatan DPRD Kota Palopo, tercatat agenda kegiatan DPRD Kota Palopo, yakni pembahasan terkait Laporan Prognosis Semesteran. (Komisi – Komisi bersama dengan Mitra Kerja).
Wali Kota Palopo, Drs. H M. Judas Amir.MH, menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Pemerintah memastikan tidak pihak yang di rugikan dalam kolaborasi pada pelaksanaan CSR melalui pengawasan dan pengendalian. Di lain pihak, masyarakat menunjukkan komitmen terhadap aturan pemerintah.” Ujarnya.
Setelah Penetapan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022.
dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha.
Rapat Paripurna Penyerahan 3 (tiga) jenis rancangan peraturan daerah dari Walikota dan 3 (tiga) jenis rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kota Palopo.
Di lanjutkan dengan rapat dalam rangka jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap 3 (tiga) jenis rancangan peraturan daerah dan tanggapan fraksi atas Pendapat Walikota terhadap 3 (tiga) jenis rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kota Palopo.
Rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo yang direncanakan tanggal 7 September 2022 Pukul : 14.00 Wita, telah selesai dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo pada hari ini.(Fikk)
