Rapat Paripurna DPRD, Walikota Palopo Teken SKB Terhadap 2 Ranperda
PALOPO,SPIRITKITA – Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, M.H bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S. Kep., M. Kes. Menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terhadap Dua (2) Rancangan peraturan daerah.
2 Ranperda itu, yakni Rancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Penandatanganan keputusan bersama itu di laksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo di ruang rapat paripurna, Selasa (31/1/2023).
Paripurna di awali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang di sampaikan oleh Darmawati serta di setujui dan di terima oleh fraksi-fraksi di DPRD Palopo.
Sementara itu, Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada rapat paripurna ini, kita perlihatkan sebuah kondisi yang di perintahkan oleh aturan perundang-undangan.
Yakni kita yang di beri amanah untuk membuat peraturan dan hari ini kita sepakat membentuk Dua (2) Peraturan Daerah.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf ahli, Asisten Kota Palopo dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo. (NT)
