Razia Miras Oplosan Jelang Natal-Tahun Baru, 830 Liter Ballo Diamankan di Palopo

PALOPO,SPIRITKITA — Polsek Telluwanua Polres Palopo menggelar razia miras oplosan tanpa izin resmi sebagai upaya pencegahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Kegiatan ini di laksanakan di Jl. Poros Dr. Ratulagi KM 13 Kel. Maroangin, Palopo-Masamba, pada Rabu (20/12/2023).

Dalam razia miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin resmi, polisi berhasil mengamankan 3 unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut meliputi APV warna putih No.Polisi DD 1575 XQ, Mobil Mini Bus (Angkutan Kota) DD 1644 AA, dan Mobil Mini Bus (Angkutan Kota) DD 1824 AG.

“Ketiga kendaraan tersebut dari arah Utara Kamp. Rambakulu Desa Buntu Terpedo Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara dan Desa Lamasi Kec. Walenrang Kab. Luwu, membawa Miras Jenis Ballo tujuan penjualan di Wilayah Kota Palopo,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Adapun rincian jumlah miras jenis ballo yang di amankan mencakup 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen isi 10 liter, dan 2 jerigen isi 5 liter, dengan jumlah total sebanyak 830 liter.

Identitas pemilik miras jenis ballo adalah Nopi (34) warga Jalan Pongtiku, Palopo; Fitri (39) warga Salobulo Palopo; Bertin (56) warga Jalan Cengkeh; Maria (40) warga Lorong Lapas; Jumadi (40) warga Batu Walenrang; dan Bahri (40) warga Salobulo.

“Barang bukti miras ballo hasil dari Operasi Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin resmi penjual sebanyak 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen isi 10 liter, dan 2 jerigen isi 5 liter,” ungkapnya.

Jumlah total 830 liter yang di amankan di Polsek Telluwanua di serahkan ke Polres Palopo. Para pemilik miras jenis ballo di lakukan pembinaan dan peringatan untuk tidak lagi membawa serta menjual miras jenis ballo di Wilayah Kota Palopo.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *