145 Napi Korupsi di Sulsel Terima Remisi HUT RI ke-80
Intinya sih..
- Total 5.909 narapidana di Sulsel menerima remisi HUT RI ke-80.
- Dari jumlah itu, 145 orang napi kasus korupsi ikut mendapat pemotongan masa hukuman.
- Pemberian remisi sesuai PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1) tentang tindak pidana khusus.
- Jumlah penghuni lapas Sulsel per 17 Agustus 2025: 11.721 orang (8.287 narapidana, 3.434 tahanan).
MAKASSAR – Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan total narapidana yang menerima remisi di seluruh wilayah Sulsel mencapai 5.909 orang.
“Dari total tersebut, 145 orang merupakan narapidana kasus korupsi,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1), yang mengatur pemberian remisi bagi tindak pidana tertentu.
Kasus-kasus yang masuk kategori tersebut meliputi tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, pembalakan liar (illegal logging), pengeboman ikan (illegal fishing), perdagangan manusia (human trafficking), serta pencucian uang.
Adapun rincian penerima remisi khusus tindak pidana berat di Sulsel, yakni:
- Korupsi: 145 orang
- Narkotika: 3.133 orang
- Human trafficking: 21 orang
Sehingga totalnya mencapai 3.299 orang.
Sementara itu, narapidana kasus terorisme, pencucian uang, illegal fishing, illegal logging, pelanggaran HAM, dan kejahatan keamanan negara tidak mendapatkan remisi tahun ini.
Berdasarkan data Kanwil Imipas Sulsel, hingga 17 Agustus 2025 jumlah penghuni lapas dan rutan di Sulsel mencapai 11.721 orang, terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan.








