Rencana Revisi UU ASN, Pemerintah Harus Berbasis Pancasila, PHK2I: Kami Butuh Kepastian, Bukan PHP

Rencana Revisi UU ASN, Pemerintah Harus Berbasis Pancasila, PHK2I: Kami Butuh Kepastian, Bukan PHP

Titi Purwangsih dan Emrus Sihombing

Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) tak berharap banyak dengan rencana DPR merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandai dengan memasukkan revisi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Menurut Titi Purwaningsih, Ketua Umum PHK2I, hal yang sama telah dilakukan pada tahun 2017 silam. Dan revisi tersebut tak terealisasi.

“Ini diibaratkan mulai lagi dari Nol. Periode sebelumnya, malah tahapannya sudah sampai pada Surat Presiden,” kata Titi.

Meski sedikit ragu, Titi berupaya menumbuhkan optimisme pada dirinya dan semua honore PHK2I.

“Tidak apa-apa mulai dari nol, daripada tidak dibahas sama sekali. Paling tidak, DPR periode 2019-2024 telah menunjukkan komitmen memperjuangkan nasib honorer,” ungkap Titi.

Olehnya itu, Titi mengharapkan DPR bukan pemberi harapan palsu alias PHP karena menurutnya, para honorer K2 saat ini membutuhkan kepastian status, bukan PHP dan janji manis para politisi.

“Saat ini sangat banyak honorer K2 yang usianya sudah melebihi ketentuan tentang batas maksimal umur CPNS,” ungkap Titi.

Oleh karena itu para honorer K2 hanya butuh payung hukum khusus sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.

Terpisah, Pengamat politik Emrus Sihombing menyatakan tidak ada alasan pemerintah tak mengangkat honorer K2 atau katagori dua menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai alasan tidak punya anggaran  untuk mengangkat honorer menjadi CPNS tak bisa diterima akal sehat.

Menurut Emrus, para honorer itu sebenarnya merupakan tenaga profesional di bidang masing-masing sehingga sudah seharusnya diangkat menjadi CPNS.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan itu menjelaskan, kalau honorer itu hanya dipekerjaan satu atau dua bulan lalu diberhentikan, mungkin mereka bisa dianggap tak profesional.

“Ini mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Apa yang bisa ditangkap dari hal ini adalah berarti tenaga honorer mampu melaksankaan tugas mereka itu,” kata Emrus.

Dia pun mengingatkan pemerintah jangan seperti banyak perusahaan swasta tertentu membuat kontrak kerja dengan cerdas tetapi tidak berbasis Pancasila.

Diketahui, nasib ratusan ribu tenaga honorer K2 masih terkatung-katung. Meski revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2020, belum ada kepastian masalah honorer tuntas.

DPR pada prinsipnya setuju honorer diangkat menjadi CPNS, tetapi persoalannya selama ini ada di sisi pemerintah dan kemampuan keuangan negara.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *