Resahkan Warga, 7 Pelaku Perjudian di Toli-Toli Ditangkap Polisi
Pelaku Perjudian di Toli-Toli sebanyak 7 orang yang kerap resahkan warga Dítangkap Polisi
7 pelaku perjudian di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil dítangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Sabtu (23/1/2020).
Pelaku judi kupon putih dan kartu Joker itu dítangkap di lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti. Yakni berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, rekapan pemasangan kupon putih, serta satu buah kartu joker.
“Pelaku Perjudian di Toli-Toli yang kami tangkap masing- masing berinisial DFY (45), HM (34) serta RS(44) berdomisili di Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, yang terjerat kasus judi kupon putih, sementara 4 tersangka judi kartu joker RMS (55), DMZ (41), MI (30) serta HR (37) keempatnya warga Kecamatan Baolan,” ujar Kasubag Humas Polres Tolitoli, AKP Risal Bandi kepada media, Sabtu (23/1/2021).
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kades di Toli-Toli Berakhir di Penjara
Lebih lanjut, Risal mengatakan, penangkapan ini dílakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keresahan adanya tindak perjudian
“Ke-7 tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke dua KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Risal. (*/eko prasetyo)








