Residivis Curanmor Spesialis Rumah Kosong Diamankan Polres Luwu Utara

MASAMBA,SPIRITKITA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pelaku bernama Suardi alias Ardi (20) yang merupakan warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, di amankan di rumahnya pada Minggu (07/05/2023) lalu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, menyatakan bahwa pelaku adalah seorang residivis curanmor yang telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. “Pelaku merupakan residivis curanmor dan khusus mencuri di rumah kosong,” ujar AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers pada Selasa (27/06/2023).

AKBP Galih Indragiri menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pencurian dengan mencari rumah kosong sebagai targetnya. “Pelaku sebelumnya telah mengamati rumah korban sebelum melakukan aksinya. Setelah merasa aman, pelaku langsung melancarkan pencurian,” jelasnya.

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *