Tak Kapok di Penjara! Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), pelaku pencurian laptop di Jl. Dahlia, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pelaku diamankan di Jl. Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (8/2/2025).
Setelah tim melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban, Andi Ananda Tasya (23), seorang mahasiswa, yang kehilangan laptop Lenovo miliknya.
“Korban melaporkan kehilangan laptop yang diletakkan dalam keadaan menyala di atas meja dalam rumah. Saat terbangun sekitar pukul 01.40 WITA, laptop sudah hilang,” ujar AKP Supriadi.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Palopo.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan bukti yang cukup, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Risaldi Sanjaya Putra alias Panter, yang diketahui tinggal di sekitar lokasi penangkapan.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku di sekitar rumahnya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku mengakui telah mencuri laptop milik korban,” tambahnya.
Diketahui, Risaldi adalah residivis kasus pencurian pemberatan dan telah empat kali menjalani hukuman di Lapas atas kasus serupa.
AKP Supriadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kejadian kriminal guna menjaga keamanan lingkungan.


