Koni Palopo

Tahanan Wajib Lapor Kembali Beraksi, Dua Motor Curian Diamankan Polisi

Pelaku Curanmor. (Hmspolres)

PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap Muhammad Hidayat alias Dayat (29), pelaku pencurian dua unit sepeda motor di wilayah Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan di Jl. Pegadaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (25/01/2025) malam.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, setelah penyelidikan mendalam. Hidayat diketahui mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda:

Jumat, 22 November 2024, di Jl. Tokasirang, Kelurahan Temmalebba: Sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu hilang dengan kerugian sekitar Rp 22 juta. Sabtu, 30 November 2024, di Jl. Dr. Ratulangi: Sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru hilang dengan kerugian sekitar Rp 24 juta.

Tim Resmob menemukan kedua motor yang dicuri di rumah keluarga pelaku di Lingkungan Cilallang, Kabupaten Luwu, Minggu (26/01/2025).

Berdasarkan interogasi, pelaku beraksi pada subuh hari, mencari motor yang tidak terkunci atau kuncinya tertinggal, lalu membawa motor tersebut ke tempat sepi.

Lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa istrinya, berinisial M, turut terlibat dalam pencurian. M berperan mengawasi situasi saat Hidayat menjalankan aksinya.

Hidayat merupakan residivis dengan catatan 19 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor pada 2022. Saat ini, ia masih berstatus tahanan wajib lapor dalam pembebasan bersyarat yang baru akan selesai pada 2026.

“Kami masih mendalami kemungkinan TKP lainnya serta mencari keberadaan istri pelaku yang juga terlibat dalam aksi ini,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Polres Palopo memastikan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan