Polisi Tangkap IRT Residivis Penganiayaan di Masamba, Korban Ditarik dan Dipukul
Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibackup Resmob Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi berlangsung Selasa (12/8/2025).
Pelaku diketahui berinisial AS (32), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasus ini berawal pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika pelaku meminta bertemu melalui perantara temannya.
Saat pertemuan di sebuah rumah, pelaku tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala, wajah, dan bagian belakang tubuh korban.
“Korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Masamba.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui semua perbuatannya. Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.
Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.








