Resmob Polres Palopo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Rampoang
PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kota Palopo.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu dini hari (19/10/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, di depan SPBU Rampoang, Kota Palopo.
Dantim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendi, memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku yang diidentifikasi sebagai Muslimin alias Cecep (33), warga Desa Lambatu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LPB/566/VIII/2024/SPKT/Polres Palopo, yang dilaporkan oleh korban bernama Sulastri.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di samping RSU Mitra Smart, Jalan dr. Ratulangi, Kota Palopo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone XR warna hitam dan 1 unit handphone merk Realme 7 Pro warna hijau aurora.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa korban melaporkan kehilangan kedua handphone-nya yang diletakkan di ruang tamu ketika ia sedang berada di dapur.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan segera melaporkannya ke Polres Palopo,” ujar AKP Supriadi.
Setelah dilakukan interogasi, Muslimin alias Cecep mengakui perbuatannya mencuri kedua handphone tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Palopo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Palopo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang berharga yang dimiliki agar tidak menjadi korban pencurian.








