Resmob Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan dengan Busur
PALOPO, SPIRITKITA – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur. Penangkapan dilakukan Selasa, (3/12/2024), sekitar pukul 01.00 WITA di RS Palammai, Kota Palopo.
Insiden ini bermula saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku, yang mendatangi lokasi dengan menggunakan beberapa sepeda motor, melepaskan anak panah busur yang mengenai pinggang korban.
“Keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Dua pelaku yang diamankan adalah MF (18), seorang pelajar yang tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan IY (16), warga Desa Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung dan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di RS Palammai.
Tanpa perlawanan, Unit Resmob berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, MF mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan menggunakan busur, sementara IY mengaku berperan sebagai pembonceng saat kejadian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa ketapel masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.








