Restrukturisasi Kredit Diakui jadi Beban, APPI Sebut Total Piutang Rp 452 T

Restrukturisasi Kredit Diakui jadi Beban, APPI Sebut Total Piutang Rp 452 T. Kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah diakui Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia (APPI) menjadi suatu beban
Dengan adanya kebijakan ini, Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini terdapat 183 perusahaan, memiliki total piutang pembiayaan secara keseluruhan per Februari 2020 mencapai Rp 452 triliun.
“Ini adalah yang on balance sheet. Artinya perusahaan pembiayaan mendapat pembiayaan dari perbankan 80%. Atau dari surat berharga atau dari permodalannya sendiri,” kata Suwandi dalam video conference, Selasa (28/4/2020).
- Presiden Lantik 961 Kepala Daerah, JFK Ucapkan Selamat untuk Luwu Raya dan Toraja
- Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025
- Pemkot Palopo Bantah Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang, Legislator Demokrat Sebut PSU Hanya Isu
- Panwaslu Larompong Selatan Juara 1 Kompetensi Video Pengawas Coklit
- HUT PDIP ke-52, DPC PDIP Palopo Gelar Aksi Tanam Seribu Bibit Durian
Dari Rp 452 triliun piutang pembiayaan tersebut, lanjut Suwandi, kurang lebih 70% adalah untuk pembiayaan mobil, yang senilai dengan Rp 316 triliun. Sementara 30% sisanya adalah untuk pembiayaan motor.
Apabila pihaknya harus melakukan penundaan cicilan atau pembebasan bunga selama tiga bulan untuk mobil dan motor. Maka dampak total bunga yang harus ditanggung perusahaan pembiayaan sebesar Rp 5,2 triliun.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan, kata dia juga harus menemui kendala lain, dalam melakukan penagihan. Sejak adanya video conference Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghimbau agar perbankan dan leasing harus membantu debitur untuk melakukan keringanan.
OJK kemudian mengeluarkan payung hukumnya melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Di mana dalam aturan itu, kata Suwandi, perbankan hanya membantu debitur yang terdampak covid-19 yang mempunyai pendapatan tidak tetap. Artinya bekerja di sektor informal atau UMKM. Dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.
Suwandi juga menyayangkan sikap kepala-kepala daerah di Indonesia. Kepala daerah yang memasang pamflet atau brosur, bahkan dipasangkan spanduk-spanduk. Isinya melarang perbankan atau perusahaan untuk menagih utang atau penjemputan surat restrukturisasi.
“Padahal kalau kita bisa merestrukturisasi dan me-reschedule Alhamdulillah baiknya, dan sangat baik buat kita. Namun karena ada larangan-larangan tersebut, ini yang kita khawatirkan akan meningkatkan NPF atau NPL,” tuturnya.
Beban Restrukturisasi Rp 19 T
Menurut Suwandi hal itu mengakibatkan industri pembiayaan harus menanggung beban Rp 19 triliun, karena larangan eksekusi kendaraan jaminan.
Guru PNS di Bone Ditemukan Tewas
“Sehingga total expected loss, jika ini terjadi dan harus menjadi beban perusahaan 3 bulan ke depan adalah Rp 24 triliun,” jelas Suwandi.
Terkait akan adanya kebijakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian, OJK, BI dan Menkeu, Suwandi menyebutkan hingga saat ini masih menanti kejelasan informasi berkaitan dengan keputusan soal rencana pemerintah untuk memberikan subsidi bunga pembiayaan bagi nasabah leasing.
- Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Kemenpan RB: Peserta Tidak Akan Menganggur
- Mentan Andi Amran dan Kemenaker Kerja Sama Percepat Swasembada Pangan
- Wamenag: Penetapan 1 Ramadan di Indonesia, Singapura Tak Ada Perbedaan
- Wamenag Berharap Idul Fitri 1446 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Bertepatan
- Anggaran PSU Capai Rp750 Miliar, KPU dan Bawaslu Alami Defisit
Suwandi juga mengungkapkan, sejak masyarakat diperbolehkan restrukturisasi kredit, ada 583 ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, 183 perusahaan pembiayaan atau leasing terus memonitor debitur yang mengajukan restrukturisasi, terdapat kurang lebih 583 ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi.(red)
