Koni Palopo

Restrukturisasi Kredit Diakui jadi Beban, APPI Sebut Total Piutang Rp 452 T

Restrukturisasi kredit
Ilustrasi Restrukturisasi kredit

Restrukturisasi Kredit Diakui jadi Beban, APPI Sebut Total Piutang Rp 452 T. Kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah diakui Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia (APPI) menjadi suatu beban

Dengan adanya kebijakan ini, Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini terdapat 183 perusahaan, memiliki total piutang pembiayaan secara keseluruhan per Februari 2020 mencapai Rp 452 triliun.

“Ini adalah yang on balance sheet. Artinya perusahaan pembiayaan mendapat pembiayaan dari perbankan 80%. Atau dari surat berharga atau dari permodalannya sendiri,” kata Suwandi dalam video conference, Selasa (28/4/2020).

Dari Rp 452 triliun piutang pembiayaan tersebut, lanjut Suwandi, kurang lebih 70% adalah untuk pembiayaan mobil, yang senilai dengan Rp 316 triliun. Sementara 30% sisanya adalah untuk pembiayaan motor.

Apabila pihaknya harus melakukan penundaan cicilan atau pembebasan bunga selama tiga bulan untuk mobil dan motor. Maka dampak total bunga yang harus ditanggung perusahaan pembiayaan sebesar Rp 5,2 triliun.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan, kata dia juga harus menemui kendala lain, dalam melakukan penagihan. Sejak adanya video conference Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghimbau agar perbankan dan leasing harus membantu debitur untuk melakukan keringanan.

OJK kemudian mengeluarkan payung hukumnya melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Untuk membenahi data, Dinas Sosial Pemkab Luwu “Buka Ruang” Kades Verifikasi Ulang Data Penerima Bantuan Sosial

Di mana dalam aturan itu, kata Suwandi, perbankan hanya membantu debitur yang terdampak covid-19 yang mempunyai pendapatan tidak tetap. Artinya bekerja di sektor informal atau UMKM. Dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.

Suwandi juga menyayangkan sikap kepala-kepala daerah di Indonesia. Kepala daerah yang memasang pamflet atau brosur, bahkan dipasangkan spanduk-spanduk. Isinya melarang perbankan atau perusahaan untuk menagih utang atau penjemputan surat restrukturisasi.

“Padahal kalau kita bisa merestrukturisasi dan me-reschedule Alhamdulillah baiknya, dan sangat baik buat kita. Namun karena ada larangan-larangan tersebut, ini yang kita khawatirkan akan meningkatkan NPF atau NPL,” tuturnya.

Beban Restrukturisasi Rp 19 T

Menurut Suwandi hal itu mengakibatkan industri pembiayaan harus menanggung beban Rp 19 triliun, karena larangan eksekusi kendaraan jaminan.

Guru PNS di Bone Ditemukan Tewas

“Sehingga total expected loss, jika ini terjadi dan harus menjadi beban perusahaan 3 bulan ke depan adalah Rp 24 triliun,” jelas Suwandi.

Terkait akan adanya kebijakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian, OJK, BI dan Menkeu, Suwandi menyebutkan hingga saat ini masih menanti kejelasan informasi berkaitan dengan keputusan soal rencana pemerintah untuk memberikan subsidi bunga pembiayaan bagi nasabah leasing.

Suwandi juga mengungkapkan, sejak masyarakat diperbolehkan restrukturisasi kredit, ada 583 ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan, 183 perusahaan pembiayaan atau leasing terus memonitor debitur yang mengajukan restrukturisasi, terdapat kurang lebih 583 ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *