50,61 Persen Suara dan Restu MK: Naili–Akhmad Siap Bangun Kota Palopo
PALOPO, SPIRITKITA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, RMB–ATK.
Amar putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, sah sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2025 dengan perolehan suara tertinggi sebesar 50,61 persen.
Mereka unggul atas tiga pasangan calon lainnya dan kini tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2025–2030.
Menanggapi keputusan MK, Naili Trisal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Palopo.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Palopo. Terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran seluruh masyarakat,” ucapnya, Rabu (9/7/2025).
Naili juga mengajak seluruh pihak untuk menanggalkan perbedaan dan kembali bersatu demi masa depan Palopo.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan Naili–Akhmad atas semangat dalam mengawal demokrasi. Kita adalah kekuatan untuk membangun masa depan Palopo,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, serta TNI–Polri yang telah menjaga integritas dan keamanan selama proses PSU berlangsung.
“Perbedaan pilihan adalah hal wajar dalam demokrasi. Kini saatnya kita bersatu, menjaga silaturahmi, dan bersama memajukan Kota Palopo tercinta,” imbaunya.
Naili menegaskan setelah pemilihan, tidak ada lagi sekat politik di Kota Palopo.
“Pilwalkot sudah selesai. Tidak ada lagi nomor 1, 2, 3, atau 4. Yang ada hanya satu: Palopo, rumah besar kita bersama,” tegasnya.








