Retribusi Pelayanan Pasar di Luwu Timur Disesuaikan

Retribusi Pelayanan Pasar di Luwu Timur Disesuaikan

Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke DPRD akhirnya disahkan menjadi Perda.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD, H Amran Syam pada sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Ranperda Tahap III di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (30/12/2019).

“Terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dapat diselesaikan sesuai dengan harapan” kata Irwan Bachri Syam.

Dikatakan Irwan, sebagai penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Orang nomor dua dijajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga mengatakan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan untuk menghasilkan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan pedoman bagi kita semua yang terbaik.

“Saya berharap nantinya Perda ini dapat berdampak positif bagi pendapatan daerah. Produk hukum ini harus benar-benar dapat di implementasikan sehingga retribusi yang di hasilkan sesuai harapan,” kata Irwan.(nsb)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *