Road Map Pemkot Palopo Sesuai Permen PAN-RB 25/2020
Road Map Pemkot Palopo Sesuai Permen PAN-RB 25/2020
Pemerintah Kota Palopo melalui Bagian Organisasi Setda Kota Palopo menggelar sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020 – 2024 pada Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sosialisasi tersebut dalam rangka implementasi RB pada Pemerintah Kota Palopo, berdasarkan Peraturan Menteri PAN – RB nomor.25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020 – 2024.
Pada kesempatannya, Assisten Administrai Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Tautoto TR, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengungkapkan kegiatan ini terlaksana karena Pemerintah Provinsi Sulsel mempunyai niat baik tidak mau maju sendiri, oleh karenanya Pemerintah Provinsi harus maju bersama Kabupaten/Kota se Sulsel.
Budayakan Kota Sehat Melalui Coaching Klinik
“Kita harus sama-sama maju, utamanya Kabupaten/Kota yang masih berpredikat C dan CC dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan SAKIP”, ujarnya.
Menurutnya ini sangat penting, karena pada bulan Desember nantinya Kemenpan RB juga akan mengevaluasi nilai RB dan SAKIP.
“Alhamdulillah Palopo baru-baru ini telah mengikuti Coaching Clinic. Walikota Palopo juga hadir langsung. Artinya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palopo serius dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 tahun 2020”, terangnya.
Disebutkan pula bahwa adapun hasil evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2019 untuk Kota Palopo sendiri masih berada pada predikat CC. “Itu berarti masih besar sekali peluang untuk naik ke predikat B”, jelasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan pada kesempatan itu, bahwa beberapa point penting dalam implementasi Reformasi Birokrasi unit kerja antara lain integrasikan pelaksanaan Reformasi antara instansi dan unit kerja, penerapan manajemen kinerja pada internal unit.
Selain itu, tumbuhkan pemahaman secara utuh dan aura perubahan terlihat nyata dalam keseharian pegawai pada internal unit kerja. Memperbaiki strategi komunikasi dengan membangun manajemen media.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmansa.DP mewakili Walikota Palopo dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan sebuah keharusan dengan tujuan untuk memperbaiki Birokrasi dari waktu ke waktu.
Sehingga Birokrasi pemerintah memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, serta meningkat kinerja masing-masing unit kerja.
Sebagai langkah awal dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu disusun Roadmap Reformasi Birokrasi pemerintahan yang merupakan recana tekhnis dan detil mengenai perubahan Birokrasi pemerintah dalam kurun waktu lima tahun mendatang dari tahun 2020 – 2024.
Pemkot Palopo Rapat Apeksi, Agenda Penyampaian Tanggapan UU Omnibus Law
“Dengan tujuan untuk memberikan arahan mengenai perubahan yang dilakukan untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi”.
Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua tim akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Prov.sulsel,Prof. Dr. Sangkala, MA mengenai Peraturan Menteri PAN – RB nomor.25 tahun 2020.
Pada kegiatan sosialisasi, tampak hadir pula dari Pemerintah Provinsi Sulsel yakni Kepala Biro organisasi Prov.sulsel, Hj. A. Mirna, SH, Kabag RB dan Akuntabilitas Kinerja, Ir. A. Muhammad Arifin iskandar, M.Si, Kasubag RB Dra. Roosmala, M.Sc dan beserta rombongannya.
Sementara peserta yang hadir mengikuti sosialisasi Road Map Pemkot Palopo Sesuai Permen PAN-RB 25/2020 yaitu Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo, dr. Ishaq Iskandar dan para Kepala Perangkat Daerah.(hms)








