RS ST Madyang Tegaskan Taat Regulasi, Dishub Palopo Benarkan Teguran Hanya Sekali

Rumah Sakit Umum ST Madyang Kota Palopo

PALOPO – Manajemen Rumah Sakit ST Madyang menegaskan telah menindaklanjuti sanksi teguran yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Kota Palopo.

Seluruh delapan poin rekomendasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sektor disebut sudah dijalankan sejak surat teguran diterbitkan.

Humas RS St Madyang, Dian Apriliani, mengatakan pihaknya senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan serta siap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Terkait isu yang berkembang, kami sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Palopo. Jadi hal tersebut sudah selesai,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Dian juga menjelaskan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sejatinya sudah tersedia sejak lama. Yang terpenting, kata dia, adalah pelaksanaan poin-poin di dalam Andalalin itu sendiri.

“Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan poin-poin yang terdapat di dalam Andalalin. Jadi harus dipahami dulu apa itu Andalalin,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Palopo, Andi Mudzakkir, menegaskan bahwa pihaknya hanya sekali mengeluarkan sanksi teguran terhadap RS Madyang.

Teguran itu berisi perintah agar rekomendasi segera ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

“Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak rumah sakit, sehingga sanksi tidak berlaku lagi” katanya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner