Rugi Ratusan Milyar, Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu WNI Modus Bangun Vila Di Bali

ARAB,SPIRITKITA – Seorang Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud di tipu 2 Warga Negara Indonesia (WNI).

Jumlah kerugian yang di alami Putri Lowlah hingga ratusan miliar rupiah.

Di lansir dari CNN Indonesia, Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Putri Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008.

Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Putri Lolwah.

Putri Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada tahun 2009, Putri Lolwah datang ke Bali, dan di kenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang katanya bisa bantu perizinan di Indonesia.

Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Eka dan Evie kemudian mencari lokasi tempat pembangunan vila.

Dan setahun kemudian, mereka sampaikan ke korban bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Putri Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Putri Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.

Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.

Uang tersebut di gunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.

Tapi pembangunan vila tersebut tidak pernah selesai dan terlihat.

Hingga sisa uang di gunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil.

Akibatnya, Putri Lolwah rugi Rp429.435.771.670.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp7 Miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan di bangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain.

Ia pun meminta uang di kembalikan. Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung di kembalikan.

Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung di kembalikan.

Hingga terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak di perjualbelikan.

Kini keduanya kembali di dakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina di vonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (NT)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Admin
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *