Rumah Makan di Luwu Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 Wita
Rumah Makan di Luwu Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 Wita
Bupati H Basmin Mattayang, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan kebijakan. Tidak menutup warung atau rumah makan di Luwu melainkan hanya membatasi waktu buka hingga pukul 20.00 Wita.
Dasar kebijakan ini, Kata Basmin adalah dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku ekonomi kecil akibat merabaknya kasus pendemi Covid-19.
“Dengan adanya Covid-19 ini, sangat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang tidak menambah kesusahan dan beban masyarakat. Pemerintah daerah telah berupaya menjaga kestabilan harga bahan pokok. Menjaga persediaan pangan hingga bulan Mei. Bagi penerima bantuan langsung melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berjalan seperti biasa,” kata H Basmin Mattayang saat melakukan percakapan dengan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Percakapan ini melalui Video Converence di aula pertemuan rumah jabatan Bupati, di Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kegiatan Video Converence ini merupakan agenda rutin setiap minggunya. Dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Bupati/Walikota Se Sulawesi Selatan. Tujuannya mengetahui perkembangan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 diseluruh daerah di Sulawesi Selatan.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Selanjutnya, Bupati Luwu juga melaporkan pada kesempatan itu langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Tim Gugus Tugas. Pemkab telah membentuk Tim Gugus Tugas ditingkat Kecamatan dengan melibatkan Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Lurah, Kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan. Juga melibatkan pula Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda dan Organisasi Kemasyarakatan.
“Pemerintah Kabupaten Luwu telah menginstruksikan Tim Gugus Tugas dan Kecamatan untuk pro aktif menghimbau masyarakat dan memberikan edukasi tentang melakukan pola hidup bersih dan sehat serta menyampaikan untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang penting serta menghindari keramaian dan menjaga jarak dengan orang disekitarnya”, ungkap H Basmin Mattayang.
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Bupati Luwu Dorong Peningkatan Produksi dan Mutu Kopi Arabika Latimojong
- Bupati Luwu Lepas 12 Atlet Panjat Tebing Berlaga di Pra Porprov Pangkep
Bukan hanya melalui tatap muka, himbauan dan edukasi tersebut juga dilakukan melalui media videotron dan pembagian leaflet kepada masyarakat. Disamping itu pula, pemantauan dan pengawasan terus ditingkatkan terhadap orang-orang yang baru datang dari daerah yang terpapar Covid-19, baik di perbatasan kabupaten Luwu maupun di Desa tempat mereka tinggal.
“Tak kalah pentingnya, pemerintah terus berupaya mengadakan Alat Pelindung Diri bagi petugas dilapangan khususnya bagi para tenaga medis di Puskesmas dan Rumah Sakit”, kata H Basmin Mattayang yang sekaligus bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kabupaten Luwu.(ikp)








