RUU ASN Ketuk Palu, Honorer Wajib Diangkat Jadi PNS
RUU ASN Ketuk Palu, Honorer Wajib Diangkat Jadi PNS
Revisi UU ASN yang digodok oleh anggota Komisi II DPR-RI dinyatakan rampung dan resmi disetujui pada rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif dewan.
Pada salah satu pasalnya, yakni Pasal 131A RUU Revisi UU ASN, disebutkan jika Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Menanggapi RUU ASN Ketuk Palu ini, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengatakan, beban negara akan berat bila semua honorer diangkat menjadi PNS.
Diungkapkannya, PNS yang ada saat ini saja terutama tenaga administrasi mulai dikurangi jumlahnya. Caranya dengan tidak merekrut pegawai baru untuk formasi sama.
Artinya, setiap ada PNS tenaga administrasi yang pensiun, formasinya tidak diisi lagi.
“Kalau semua honorer minta diangkat menjadi PNS, Mau dibayar pakai apa? Jumlah mereka ada jutaan orang,” kata Bima Sabtu, 4 April 2020.
Dia menyebutkan, sampai saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian masalah honorer K2.
“Semua honorer berhak jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, caranya ya lewat mekanisme sesuai perundangan yang berlaku. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes,” tegasnya.
Dia menambahkan, regulasi pengangkatan PNS maupun PPPK adalah UU ASN serta turunannya. UU ASN mengamanatkan semua harus lewat tes.
Kalau kemudian ada desakan untuk merevisi, pemerintah menghargai upaya DPR RI. Namun, pemerintah juga punya sikap sendiri.
Berita seputar Perjuangan Honorer Menjadi PNS
“Saya rasa antara pemerintah dengan legislatif sudah tahu posisinya masing-masing. Saya juga yakin, eksekutif legislatif akan saling menghargai sikap masing-masing,” tandasnya.
Berikut RUU Revisi UU ASN, Pasal 131 dan 132 UU ASN disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
- Kelangkaan BBM di Lutim, Polres dan Pemkab Gelar Rakor Antisipasi Penyalahgunaan
- DPR Desak MIND ID Investigasi Kebocoran Pipa Minyak PT Vale di Lutim
- Gubernur Sulsel Prihatin Kebakaran Sorowako, Janjikan Bantuan Rp1 Miliar
- 46 Rumah Hangus Terbakar di Sorowako, 200 KK Mengungsi
- Gubernur Sulsel Tegaskan PT Vale Harus Tanggung Jawab atas Kebocoran Pipa di Lutim
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
*Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.(fik)







