Sabu Menjamur Di Palopo, Lagi-lagi 2 Pelaku Dibekuk
Palopo – Lagi-lagi pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di ringkus Tim Satresnarkoba Polres Palopo.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, pria asal Pangkep inisial AA 35 tahun dan EM 25 tahun warga Palopo sebagai tukang ojek.
Kedua Pelaku disergap disalah satu kosan (Rasti) Jl. KH. M. Razak Kel. Lumandi kec. Wara Kota Palopo, Jumat (6/12/19) Dini hari bermula dengan adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti marak dilakukan transaksi atau peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang meresahkan waraga setempat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik AA, tas itu diletakkan di atas lantai kamar kos, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 batang kaca pireks yang berisi sabu,1 set bong ditemukan dilantai kamar kos Rasti,
1 unit Handphone Merek Samsung warna Putih milik AA yang ditemukan dilantai kamar kos Rasti,1 buah tas warna biru merek Fila ditemukan dilantai kamar kos. 1 pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam kecil.
Saat dikonfirmasi Awak Media Spirit kita, 6/12/2019, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkap ipda Abdianto.
Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi oleh personil sat Narkoba Polres Palopo menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara setelah diarahkan oleh CD (Napi lapas) untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jl. Jenderal Sudirman Kel. Binturu Palopo yang mana seseorang tersebut menggunakan mobil avansa silver kemudian 1 sachet Sabu tersebut diambilnya dengan cara dilemparkan oleh seseorang yg berada dalam mobil avansa silver.
Disamping itu masih keterangan pelaku bahwa rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada inisial EY ( DPO) yang beralamat di kabupaten Luwu utara.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (and**)








