Satgas Covid19 Luwu akan Gelar Razia di Malam Tahun Baru
Satgas Covid19 Luwu akan Gelar Razia di Malam Tahun Baru
Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 (Satgas Covid19 Luwu) akan melakukan razia atau operasi Yustisi pada hotel, tempat hiburan malam, cafe, warkop dan restoran pada malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021.
Razia ini sekaitan dengan larangan untuk melakukan aktifitas malam pergantian tahun baru yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 dalam hal ini Bupati Luwu, Basmin Mattayang nomor 324/Satgas-C19/LW/XII/2020
Disebutkan juga dalam surat edaran tersebut, Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 akan memberi sanksi terhadap pengelola yang melakukan sesuai peraturan Bupati Luwu Nomor 107 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Di Perbup tersebut disebutkan, penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban, hingga pemberian sanksi
Sanksi
Pemberian sanksi bagi Perorangan, yang melanggar, berupa (1) Teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati diundangkan; (2) Teguran tertulis; (3) Kerja sosial; (4) Karantina selama 3 (Tiga) Hari sampai dengan 7 (Tujuh) hari di Lokasi yang ditentukan oleh Gugus/Satgas Covid-19.
Sedangkan bagi Pelaku Usaha, Orang Perorangan ataupun Badan Usaha yang menjalankan aktifitas usaha, Tak Indahkan Perbup Luwu ini akan menerima pemberian sanksi dilakukan dengan (1) teguran lisan (diterapkan selama masa sosialisasi/uji coba yakni 14 (Empat Belas) hari setelah Peraturan Bupati ini diundangkan; (2) teguran tertulis; (3) denda administrasi paling sedikit Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah); (4) penghentian sementara operasional usaha; dan (5) pencabutan izin usaha.
Sekedar diketahui, surat edaran ini tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi covid-19 dan sehubungan dengan meningkatnya angka terkonfirmasi positif covid-19.
Data terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Luwu per tanggal 27 Desember, jumlah terkonfirmasi sebanyak 215 orang, dalam perwatan sebanyak 66 orang, sembuh sebanyak 142 orang dan meninggal sebanyak 7 orang.(ikp)








