Satres Narkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran 351 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap
PALOPO, SPIRITKITA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 351 gram dalam operasi yang digelar di Jalan Pongsimping, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Dinda Agista (27), yang diketahui bekerja di sebuah warung makan di Makassar.
Pelaku Jual Sabu Lewat Instagram
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Steven.
“Pelaku memperoleh barang bukti sabu ini dari seseorang bernama Steven,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Safi’i menambahkan, pengungkapan ini merupakan kasus narkotika terbesar selama masa kepemimpinannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berencana menjual sabu tersebut melalui media sosial Instagram.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.


