Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Pelaku Pengedaran Obat Golongan IV di Larsel
LUWU, SPIRITKITA — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Luwu telah berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial AN yang diduga sebagai pelaku pengedaran obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Terduga pelaku diduga telah melakukan pengedaran obat tersebut ke anak-anak yang masih di bawah umur.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa AN di amankan di kediamannya di Kecamatan Larompong Selatan pada Minggu (10/3/2024) lalu. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat jenis THD sebanyak 270 butir yang di temukan dalam dua tas, serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000.
Penangkapan terhadap AN berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumahnya yang di duga sering menjadi tempat transaksi obat THD, terutama kepada pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur.
Saat ini, terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Kabupaten Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang di sita akan di kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.


