Pengiriman Sabu ke Dekai Papua di Gagalkan, Dua Pemuda di Amankan Polisi

Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polres Luwu dalam operasi penangkapan WY dan WN.

LUWU, SPIRITKITA – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Luwu ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut program pemerintah Asta Cita dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.

Dua pria, yakni WY (21) dan WN (20), diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, pada Jumat malam (29/11/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar.

Informasi awal menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express Belopa.

Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sepatu dengan tujuan akhir Kecamatan Dekai, Papua Pegunungan.

Petugas kemudian bekerja sama dengan pihak JNE untuk melacak paket tersebut. Melalui penyelidikan intensif, petugas Satresnarkoba Polres Luwu menyamar sebagai kurir pengiriman dan berhasil menghubungi penerima paket berinisial WY.

Saat diperiksa, WY mengakui bahwa paket tersebut berisi sabu yang diperolehnya dari seorang pria berinisial O di Kabupaten Sidrap. WY juga menyebut bahwa paket itu akan dikirim ke Dekai atas perintah WN.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.40 WITA, petugas menangkap WN di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, tidak jauh dari lokasi pertemuan sebelumnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, WN mengakui bahwa sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan di Dekai.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– Sepasang sepatu hitam tempat penyimpanan sabu
– Satu dus warna coklat
– Resi pengiriman JNE
– Dua ponsel Android
– Uang tunai Rp 50.000 yang diduga digunakan untuk ongkos kirim

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi lingkungan yang lebih aman dan sehat,” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Dini
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan