Koni Palopo

Sekda Diusulkan Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pilkada Nopember 2024

Sekda Diusulkan Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pilkada Nopember 2024

UU Pilkada tak jadi dírevisi. Hal tersebut telah díputuskan oleh Pemerintah. Otomatis wacana pilkada di 2022 atau 2023 tidak akan ada. Pilkada akan dílaksanakan secara serentak pada November 2024.

Dampak pelaksanaan pilkada pada 2024, sebanyak 271 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah defenitif. Olehnya itu, díbutuhkan Penjabat (Pj) kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir.

Pada momentum yang sama sebelumnya, Pj dapat díisi oleh TNI dan Polri. Hanya saja, saat ini, banyak yang menolak itu.

Salah satunya adalah Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid. Mantan Bupati Morowali dua periode ini mengungkapkan, penjabat díisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

Hal tersebut katanya sesuai aturan di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu di Pasal 201. Selain itu termuat juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016.

“Penunjukan Pj kepala daerah sudah ada mekanismenya dan sangat jelas díatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga penunjukan Pj kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat,” kata Anwar Hafid.

Anwar Hafid menambahkan, jika Pj dari lingkungan Kemendagri terbatas, maka pemerintah bisa mengambil dari Kemen PANRB yang juga paham soal pemerintahan daerah.

Lebih jauh, Anwar mengatakan, sebaiknya Pj adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab, sangat memahami jalannya pemerintahan di daerah.

“Sebaiknya dipikirkan untuk menjadikan sekda sebagai Pj kepala daerah. Ini karena mereka sangat paham keadaan daerah,” kunci Anwar Hafid.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita




Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *