Seorang Warga Jalan Cengkeh Kota Palopo Diamankan Polisi Usai Curi HP

PALOPO,SPIRITKITA -Warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo itu, mencuri handphone (HP) milik Djumrana selaku korban.

Awalnya, korban meminta RA untuk membersihkan di kedai kopi Upstreet, setelah membersihkan itu, pelaku kemudian menuju kediaman Djumrana yang tidak jauh dari kedai kopi.

Pelaku awalnya hendak meminta air minum, lantaran haus usai membersihkan. Percaya dengan RA, korban mempersilahkan pelaku masuk ke rumahnya.

“Dia bermaksud meminta air minum. Karena sudah mempercayai pelaku, korban menyuruhnya masuk ke dalam rumah,” Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Iptu A Akbar, Kamis 23/2/2023)

Namun, kepercayaan korban di khianati pelaku. Setelah sampai di rumah korban, Pelaku melihat handphone Oppo A16 Warna Perak Angkasa milik korban.

Saat itu, handphone tersebut sedang di cas. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.

“Usai mencuri HP itu, RA lalu menuju ke Kota Masamba Luwu Utara. Tujuannya untuk menjual HP tersebut. Mungkin dia beranggapan jika di jual di luar kota tidak akan ketahuan,” jelasnya.

Dia menjual HP tersebut di salah satu counter yang ada di Kota Masamba, Luwu Utara.

Sadar hanphone miliknya hilang, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Polres Palopo.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lalu melakukan pencarian terhadap RA. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya RA di amankan di Mapolsek Wara guna Introgasi lebih lanjut,” ujar Iptu A Akbar.

Dari hasil interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi dia menjual HP tersebut sebesar Rp 357 ribu.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Admin
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *