Serahkan Rastra, Pjs Walikota Palopo Tekankan Ini ke KPM

andi arwin

Spiritkita.com, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwin Azis, didampingi Kadis Sosial Palopo, Muh Tahir dan Camat Wara Timur, Bazo Aznur serta Lurah Surutanga menyerahkan bantuan beras sejahtera (rastra) di Kantor Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Selasa (1/5/2018).

Dalam sambutannya, Andi Arwin mengungkapkan, Penyaluran rastra hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh diwakili keluarga maupun orang lain yang tidak tercatat namanya.

“Penerima rastra tidak boleh diwakili. Jika berhalangan dan tidak dapat hadir, penerima rastra yang berhalangan boleh diwakili, tetapi harus membawa surat kuasa dari KPM yang bersangkutan,” terang Andi Arwien.

Terkait video yang viral di dunia maya soal adanya salah seorang warga yang mengaku ditolak saat akan menerima raskin di Surutanga, dijawab Andi Arwin bahwa warga tersebut, tidak tercatat sebagai warga kelurahan setempat. Selain itu, warga atas nama Verawati tidak membawa surat kuasa untuk mewakili tantenya yang bernama, Dahlia menerima rastra di kantor kelurahan.

“Semua ini tidak ada hubungannya dengan politik. Selain bukan warga Surutanga, Verawati tidak mampu menunjukkan suarat kuasa dari si penerima manfaat, untuk mewakili tantenya atas nama Dahlia,” kata Walikota Andi Arwin.

Sementara itu, Lurah Surutanga, Andi Sukmawaty yang dihubungi mengatakan, terkait tudingan dirinya menahan rastra masyarakatnya, hal tersebut tidaklah benar.

“Aturannya jelas, dan saya tahu aturan tersebut. Tidak dibenarkan sama sekali mengaitkan program pemerintah dengan politik praktis,” ujar Andi Sukmawaty.

Terkait rekaman video yang beredar di Medsos terkait kalimat yang dilontarkan Andi Sukmawaty, Lurah yang sudah cukup lama bertugas disurutangan ini membantahnya.

“Saya hanya bilang belum bisa saya berikan. Tunggu sekalian, besok akan diserahkan bersamaan oleh Pjs Walikota Palopo,” ujar Andi Sukmawaty.

Ditambahkan Sukmawaty, sebelumnya, dia telah menerima pemberitahuan jika Pjs Walikota akan bertatap muka langsung dengan penerima rastra di kelurahannya. Olehnya itu dia berinisiatif untuk memberikan reastra tersebut secara serentak kepada penerima rastra.

Lebih lanjut Andi Sukmawaty menceritakan, penerima raskin yang dimaksud tidak mungkin dia perlakukan seperti itu. Pasalnya, menurut Andi Sukmawaty, dirinyalah yang mendaftarkan ibu tersebut sebagai penerima rastra di kelurahannya.

“Ibu Dahlia (penerima rastra), sudah saya anggap sebagai keluarga. Saya yang mendata langsung dan mendaftarkan namanya sebagai penerima rastara Pemkot Palopo,” ungkap Sukmawaty.

Hanya saja, menurut Sukmawaty, dirinya menerima informasi jika ibu Dahlia sudah tidak bermukim lagi di kelurahan Surutanga dalam 3 bulan terakhir.

“Ini juga yang menjadi dasar saya agar Ibu Dahlia sendiri yang datang menerima rastra pada penyerahan rastra serentak oleh Pjs. Walikota Palopo,” kuncinya.(*****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *