Serahkan Uang Ganti Rugi Terkait Pembangunan Runway Bandara Bua, Ini Pesan Bupati Luwu
LUWU,SPIRITKITA – Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan secara simbolis uang ganti ke rugian.
Ganti Rugi ini atas pengadaan tanah pembangunan runway Bandara Lagaligo Bua di ruang rapat kantor Bappelitbangda Kamis (29/12/2022).
Penyerahan di lakukan oleh Bupati Luwu pada dua orang perwakilan masyarakat dari Desa Pabarassang dan Desa Tanarigella kecamatan Bua.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, penyerahan uang dari pemerintah atas pengadaan tanah pembangunan runway bandara bua itu merupakan keuntungan, bukan kerugian.
“Kata uang ganti rugi ini telah membudaya, padahal jika kita melihat dari jumlah dana yang di terima oleh masyarakat Pabarassang dan Tanarigella, nominalnya tidak sedikit,” ungkapnya.
“Harga 1 hektar tanah mencapai 1,2 miliar lebih. Jika masyarakat menjual sendiri, atau melakukan transaksi individu, ke mungkinan harganya lebih kecil dari nilai tersebut,” katanya.
Menurut Bupati, pemerintah tidak pernah mau korbankan masyarakat tetapi justru sebaliknya ingin mensejahterakan masyarakat.
Hanya saja terkadang masyarakat tidak memahami bagaimana pemerintah melakukan upaya untuk ke pentingan masyarakat umum.
“Jika bandar bua ini berkembang, maka yang akan merasakan dampaknya secara langsung adalah masyarakat Kecamatan Bua,” jelasnya.
“Sebab nantinya akan menjadi pusat perputaran ekonomi, pusat transaksi yang berpengaruh terhadap melonjaknya kunjungan wisatawan,” sambungnya.
Bupati berpesan pada masyarakat penerima uang agar mempergunakannya dengan baik.
Mempergunakan dana itu untuk berinvestasi, salah satunya dengan membangun rumah kost atau penginapan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Fakhruddin mengutarakan, pembayaran uang ganti kerugian ini telah melalui beberapa proses.
Prosesnya di mulai dari rapat koordinasi dengan pemkab Luwu, kemudian melakukan verifikasi dokumen dan perencanaan.
Melakukan pemberitahuan pada masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan runway bandara bua, pendataan lokasi, konsultasi publik, pembuatan SK penetapan lokasi, permohonan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, dan penyerahan SK penugasan.
Pembayaran uang ganti kerugian ini adalah tahap pertama dengan luas lahan 4,9 hektar yang terbagi dalam 25 bidang tanah.
Total anggaran yang di bayarkan pada masyarakat pada tahap pertama senilai RP. 8,2 Miliar lebih.
“Lokasi 25 bidang ini tersebar di dua desa, yakni 20 bidang di Desa Pabarassang dan 5 bidang di Desa Tanarigella Kecamatan Bua,” sebut Fakhruddin. (NT)








