Sesama Anak Dibawah Umur Kasus Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan
![]() |
| Tersangka AB Di limpahkan Ke Kejari Makale, Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur Ini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara |
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tator melimpahkan AB (15) seorang pelajar tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke kejaksaan negeri Makale, Selasa (29/10/2019)
AB yang beralamat di Kecamatan Denpina Kabupaten Toraja Utara diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap YS (14), anak dibawah umur yang beralamat di Tallunglipu kab. Torut. YS diketahui siswa salah satu sekolah menengah di kab. Toraja Utara.
Proses pelimpahan tersangka bersama dengan barang bukti ke kejaksaan negeri makale dilakukan oleh Kanit PPA Bripka Y. Matarru SH, dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Parade H, SH.
Saat ditemui awak media, Bripka Y. Matarru SH mengatakan, terkait kronologi, tersangka AB, menjemput YS di sekolahnya di wilayah Tallunglipu. Setelah itu, korban di bawah kerumah nenek tersangka di Kec. Sopai Kab. Toraja Utara. Diduga, ditempat tersebut korban disetubuhi oleh pelaku AB.
“Korban di bujuk rayu dan di janji akan di nikahi oleh tersangka,” kata Y. Matarru.
Atas perbuatannya ini lanjut Y. Matarru, tersangka AB diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tersangka AB ke kejaksaan negeri Makale.
“Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan setelah berkas penyidikannya dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” jelas Jon Paerunan SH
Mengutip perkataan dari Kapolres Tator AKBP. Julianto P. Sirait, Jon Paerunan SH menghimbau kepada setiap orang tua untuk untuk lebih memperhatikan anak anaknya, lebih mau mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan berani bertanya kepada mereka apa yang telah mereka lakukan hari ini, agar anak anak kita tidak terjerumus pada hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri.(**)








