Setelah Dilantik, Ini Rincian Gaji 575 Anggota DPR dan 136 Anggota DPD Periode 2019-2024, Kerjanya Jangan Tidur Yach!!!
Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024 resmi menjabat setelah dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019 kemarin.
Pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Gubernur DKI Jakarta Anies, Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin dan sejumlah duta besar negara asing.
Dikutip dari VIVAnews, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR yang telah beberapa kali mengalami kenaikan, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan lebih dari Rp50 juta.
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2019-2024:
A. Gaji dan tunjangan tetap
1. Gaji pokok
– Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000
– Anggota DPR: Rp4.200.000
2. Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000
– Anggota DPR: Rp420.000
3. Tunjangan Anak (dua anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
– Anggota DPR: Rp168.000
4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
5. Tunjangan Jabatan
– Anggota merangkap ketua: Rp18.900.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp15.600.000
– Anggota DPR: Rp9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan
7. Tunjangan PPH Pasal 21: Rp2.699.813
B. Penerimaan Lain
1. Tunjangan Kehormatan
– Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000
– Anggota DPR: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
– Anggota merangkap ketua: Rp16.468.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp16.009.000
– Anggota DPR: Rp15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
– Anggota merangkap ketua: Rp5.250.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.500.000
– Anggota DPR: Rp3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp2.250.000
6. Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000/anggota/periode
C. Biaya Perjalanan
1. Uang harian (per hari): Rp500.000
2. Uang representasi (per hari): Rp300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
– RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000/tahun
– RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Pensiun
1. Uang Pensiun
– Anggota merangkap ketua: Rp3.024.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp2.772.000
– Anggota DPR: Rp2.520.000
2. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan









