Sial, Lelaki Ini Diciduk Saat Judi Online
Seorang lelaki, TQ (28) diciduk tim Jatanras Polres Palopo di kediamannya, yang juga merupakan salah satu bengkel press ban di jalan Andi Djaffar Tawakkal, Kelurahan Tompotikka Kec. Wara, Kota Palopo, Sabtu, 3/11/2018. TQ diciduk karena diduga terlibat perjudian kupon putih secara online.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah atas adanya perjudian jenis TOGEL di Jl. Andi Djaffar tawakkal kel. Tompotikka kec. Wara kota palopo.
Dalam penangkapan pelaku, telah ditemukan barang bukti berupa “4 lembar kertas pasangan, 1 lembar daftar nomor yang sudah naik, 1 bolpoin, 1 unit HP merk xiomi warna hitam, uang sebanyak Rp. 1. 295.000,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 lembar Atm bank BCA, dan 1 lembar Atm bank BNI an. Pelaku.
“Pelaku menerima pasangan dari orang lain yang selanjutnya dilempar ke situs on line dengan akun totojitu. Com,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.(*****)









